Newsletter
Email:
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
BERANDA | PENGUMUMAN | Pusat Siapkan Pengganti BRR (Wagub: Harus di Bawah Gubernur)

Pusat Siapkan Pengganti BRR (Wagub: Harus di Bawah Gubernur)

Font size: Decrease font Enlarge font
image Serambi Indonesia

Serambi Indonesia, BANDA ACEH – Menjelang berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Aceh dan Nias pada April 2009, pemerintah pusat dikabarkan akan membentuk sebuah badan pengganti sekaligus pelanjut, yakni Badan Koordinasi Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BKKRR) Aceh.

Badan ini kelak akan dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI. Menanggapi hal itu, Wakil Guberur Aceh, Muhammad Nazar, dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mendagri telah memberikan koreksi terhadap rancangan peraturan presiden (ranperpres) yang akan menjadi dasar pembentukan BKKRR tersebut.

Dalam suratnya bernomor 188.31/1679 yang ditujukan kepada Mendagri, Wakil Gubernur Aceh menegaskan, untuk menjamin kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, dipandang perlu dibentuk BKKRR Aceh yang berada di bawah kewenangan Gubernur Aceh.

Keinginan itu kita sampaikan kepada Mendagri, karena masyarakat Aceh menghendaki bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah masa tugas BRR berakhir pada April 2009 dilanjutkan oleh Pemerintah Aceh, kata Wagub Nazar.

Selain itu, kata Wagub dalam suratnya, tugas tugas untuk penyelesaian program dan kegiatan BRR tidak otomatis terhenti setelah BRR berakhir, melainkan akan dilanjutkan oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan mengenai kesinambungan program cukup diatur di dalam batang tubuh perpres yang akan dikeluarkan oleh Presiden RI tersebut.

Menyangkut pembidangan tugas, Wagub memberi catatan tambahan bahwa tugas BKKRR itu kelak bukan hanya untuk sembilan bidang, melainkan sebelas, termasuk di dalamnya soal pendanaan.

Menanggapi tentang pendanaan rehab-rekons yang bersumber dari APBN yang dinyatakan berlaku hingga tahun anggaran 2009, sebagaimana tertuang di dalam pasal 5 ayat (2) rancangan perpres tersebut, Wagub berpendapat pendanaan itu tidak dapat diakhiri dulu. Soalnya, program rehab dan rekons yang belum selesai, sebagaimana dimaksud dalam perpres yang hendak dikeluarkan itu, masih akan ada kesinambungannya.

Selain itu, Wagub mempersyaratkan bahaw pengelolaan program anggaran yang bersumber dari luar APBN harus berada di bawah koordinasi Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, pendanaan program kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian belanja lain lain (BA 69) dan dikelola BKKRR Aceh di bawah kewenangan Gubernur Aceh.

Mengenai peralihan aset, ulas Wagub dalam suratnya, yang akan disebutkan pad pasal 9 ayat (1) perlu dipertegas, yaitu kekayaan negara dalam penguasaan BRR yang digunakan instansi vertikal dialihkan kepada masing masing kementerian, sedangkan yang digunakan Pemerintah Aceh dialihkan langsung kepada Pemerintah Aceh.

Pada ayat (2) rancangan perpres itu juga diatur bahwa peralihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan suatu berita acara serah terima, antara BRR, kementerian terkait, dan Pemerintah Aceh.

Akan tetapi, Wagub menyatakan, sebelum aset itu diserahkan, maka lebih dulu dilakukan verifikasi dan appresial, sehingga bisa diketahui dengan pasti aset yang akan diterima apakah kondisinya baik atau buruk. Kalau baik ya diterima, tapi kalau buruk akan ditolak untuk diperbaiki kembali. Hasil verifikasi dan appresial juga dituangkan dalam berita acara, Wagub menambahkan.

Saat mengomentari pasal 17 dari ranperpres tersebut, Wagub menilai, BRR terkesan ingin melepaskan diri dari tanggung jawab atas pelaksanaan program yang telah dilaksanakan beserta akibat hukumnya. Untuk pasal itu, masih diperlukan pengkajian secara cermat, karena ketentuan pasal itu sangat berpotensi menjadi beban pemerintah daerah beserta akibat hukumnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membentuk sebuah lembaga khusus yang akan bertanggug jawab atas akibat hukum dari kegiatan BRR setelah dibubarkan, timpal Wagub Muhmmad Nazar.

Wakil Ketua DPR Aceh (yang membidangi hukum dan pemeritahan), Raihan Iskandar yang dimintai tanggapannya terhadap rancana pembentukan BKKRR pasca-BRR itu mengatakan, dirinya sependapat dengan koreksi yang disampaikan Wagub Aceh atas ranperpres mengenai penyelesaian dan kesinambungan kegiatan rehab-rekons setelah berakhirnya masa kerja BRR pada April 2009.

Untuk penanganan masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakbecusan BRR dalam menjalankan tugasnya, Raihan menyarankan, perlu dibentuk satu badan, sehingga akibat hukumnya tidak harus dipikul sepenuhya oleh Pemerintah Aceh dan para kasatker atau pejabat pembuat komitmen (PPK) BRR. Menurut Raihan, mulai dari Kepala BRR, para deputi, direktur, hingga manajer pun harus bertanggug jawab.

Selama ini kalau terjadi kasus, yang melulu dijadikan tersangka adalah kasatker, PPK, dan kontraktor. Sedangkan para deputi, direktur, dan manajer bebas. Ini perlu menjadi perhatian presiden sebelum perpres pascatugas BRR di Aceh dan Nias itu diterbitkan, demikian Raihan Iskandar. (her)

Sumber : Serambi Indonesia 

Tambah ke: Add to your del.icio.us del.icio.us | Digg this story Digg

Komentar ( dikirim):

Beri Komentar comment

Masukkan kode gambar yang anda lihat pada gambar dibawah ini:

  • email Email to a friend
  • print Cetak
  • Plain text Plain text
Tags
No tags for this article
Rate this article
0
Powered by KP4D CMS