Newsletter
Email:
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
BERANDA | PRESS RELEASE | Rumah di PLTD Apung Batal Dibongkar

Rumah di PLTD Apung Batal Dibongkar

Font size: Decrease font Enlarge font
image PLTD Apung di Punge Blang Cut

BANDA ACEH, 29/02/2008 09:37 WIB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (28/2), membatalkan pembongkaran rumah Samsul Johan, warga Punge Blang Cut. Rumah dimaksud terkena lokasi pembangunan monumen PLTD kapal apung. Namun, hingga deadline pembongkaran, rumah itu belum diruntuhkan pemiliknya.

Personel Satpol PP Banda Aceh bersama personel mapolsek dan koramil Jaya Baru, telah berada di lokasi pembongkaran sejak pukul 08.00 WIB. Rencananya, mereka akan membongkar paksa bangunan rumah itu. Akan tetapi, pembongkaran itu urung dilaksanakan setelah Pemuda Punge Blangcut, bernegosiasi dengan Pemko Banda Aceh.

Ketua pemuda Punge Blangcut, Fauzi Daud mengatakan, pembatalan pembongkaran itu diputuskan setelah ia bertemu Asisten II dan Kadis Paperda Banda Aceh. Dalam pertemuan tersebut, Fauzi berjanji pembongkaran tetap dilaksanakan. Namun, dia meminta agar warga dan tokoh pemuda setempat yang membongkar rumah Samsul. Untuk maksud itu, kami meminta waktu paling lambat seminggu, ujar Fauzi kepada Serambi, kemarin.

Dia mengatakan, Rabu (27/2) malam, warga Punge Blangcut juga mengadakan pertemuan di Masjid Subussalam, desa setempat. Pertemuan yang turut melibatkan unsur muspika itu, membicarakan segala permasalahan yang dihadapi warga desa, termasuk pembongkaran rumah dekat lokasi monumen itu.

Selain itu, Komisi Percepatan Pembangunan Perumahan Desa (KP4D) dan Kelurahan Punge Blang Cut, juga meminta Pemko segera menyelesaikan permasalahan rumah bagi warga sekitar PLTD Apung. Pasalnya, ada beberapa warga yang belum mendapatkan rumah.

Dia juga mengiyakan, lahan dan bangunan fisik milik Samsul Johan sudah diganti pembayarannya oleh Pemkot. Pemerintah setempat akan membangun monumen PLTD Kapal Apung.

Samsul Johan mengaku, rencana pembongkaran itu sudah pernah disurati dan diberitahukan. Namun, ia belum membongkar lantaran belum keluarganya tahu mesti tinggal di mana. Untuk batas waktu seminggu, kami sudah bisa benahi barang-barang. Kami bisa menyewa tempat tinggal sementara, sambil menunggu pembangunan rumah kami selesai, ujar Samsul saat ditemui Serambi.

Sebelumnya, ia dan keluarganya sudah pernah mendapat tawaran dari pihak Kecamatan Jaya Baru, untuk memperoleh bantuan rumah di tanah wakaf desa Punge Blangcut. Namun, saat ia meminta jaminan tinggal dan mendapatkan rumah itu, pihak kecamatan tidak berani mengeluarkan sertifikat dan surat lainnya.

Kalau begitu sama aja. Nanti, sedang enak-enaknya kami tinggal di rumah itu, sudah digusur lagi, tukasnya.(mir)

Sumber : Serambi Indonesia 

Tambah ke: Add to your del.icio.us del.icio.us | Digg this story Digg

Komentar ( dikirim):

Beri Komentar comment

Masukkan kode gambar yang anda lihat pada gambar dibawah ini:

  • email Email to a friend
  • print Cetak
  • Plain text Plain text
Tags
No tags for this article
Rate this article
0
Powered by KP4D CMS