MENU
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
Lokakarya Program KP4D Tahun 2007
Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif, Kedeputian Bidang Perumahan dan Permukiman, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, menyelenggarakan Lokakarya Program KP4D (Komite Percepatan Pembangunan dan Permukiman Desa) dengan tema: “Perencanaan Gampong yang Berbasis Masyarakat Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Permukiman Desa yang Berkelanjutan”.
Maksud dan tujuan lokakarya untuk mengidentifikasi permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman, merumuskan kondisi ideal yang diharapkan, meningkatkan pengetahuan dan kapasitas peserta dalam menyusun program kerja KP4D dan program desanya masing-masing dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pemukiman desa dalam jangka pendek dan jangka panjang. Serta untuk meningkatkan posisi tawar organisasi KP4D dan desanya.
Peserta Lokakarya adalah pengurus KP4D yang berasal dari gampong korban tsunami di masing-masing wilayah. Dalam Lokakarya ini diharapkan peserta dari berbagai daerah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan mereka, serta terbangunnya tali silaturahmi dan pengembangan komunikasi dan koordinasi diantara pengurus dari masing-masing wilayah dalam mencapai tujuan.
Lokakarya Program KP4D ini dilaksanakan selama dua hari, sudah dilaksanakan sebagai berikut:
LOKAKARYA PROGRAM KP4D Tanggal 30 s/d 31 Juli 2007
PROSES DAN PANDANGAN DARI LOKAKARYA
Pembukaan Lokakarya dihadiri oleh Bapak Amirullah selaku Manager Program Penguatan Komunitas BRR dan Bapak Marwan selaku Asperkim (Asisten Perumahan dan Permukiman) BRR Wilayah Sabang. Bapak Amirullah menyampaikan agar masyarakat ataupun Pengurus KP4D tidak menjadi penonton dan diharapkan dapat aktif dalam proses pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan Bapak Marwan menghimbau kepada masyarakat korban untuk menempati rumah yang sudah dibangun dan akan memperbaiki rumah sesuai dengan standard dan layak huni.
Proses lokakarya ini difasilitasi oleh Agus Halim Wardana dan Azanuddin Kurnia alias Zein, berasal dari ED Walhi Aceh. Adapun alur lokakarya yang ditawarkan dan disepakati peserta, yakni: Identifikasi masalah dan sebab musababnya, serta kondisi ideal yang diharapkan; langkah-langkah yang dilakukan dan para pihak yang terlibat; analisis kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman; serta rekomendasi tindak lanjut. Metode yang digunakan dalam proses lokakarya pada dasarnya adalah metode pendidikan orang dewasa, yang berlangsung secara partisipatif, dengan tehnik-tehnik brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, guntingan kertas berwarna dan lain-lain.
Pada hari pertama, peserta menyoroti berbagai permasalahan dan issue-issue utama yang terkait dengan realitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman. Secara kasuistik, peserta mengungkapkan contoh-contoh kasus pembangunan rumah dan pemukiman yang terjadi di kampung masing-masing. Ada bantuan rumah tetapi tidak didiami dan justru disewakan kepada orang lain (kasus di Pulau Sabang). Ada pula rumah yang dibangun tetapi tidak memenuhi standar, tanpa ada plafon, pondasi rumah yang ‘bablas’, tidak ada kamar dan WC (kasus di Lhong). Ada pula ketimpangan dalam pembagian rumah yang tidak merata, sehingga sebagian masyarakat masih tinggal di barak (kasus Pulo Aceh) dan ada pula barak yang sudah dibongkar tetapi rumah belum selesai dibangun, kontraktor dan NGO nya meninggalkan begitu saja (kasus Lhoknga). Masyarakat menginginkan rumah bantuan direnovasi dan rumah yang mendapat dana rehabilitasi dapat direalisasikan. Masyarakat menginginkan realisasi BSBT (bantuan sosial bertempat tinggal). Harus ada pengawasan yang ketat dan penilaian yang akurat oleh BRR terhadap situasi dan permasalahan di lapangan.
Peserta melakukan sharing informasi dan menyoroti kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Organisasi Non Pemerintah (NGO) dan KP4D. Proses lokakarya sempat menghangat oleh karena sorotan terhadap BRR dan peserta meminta fasilitator maupun panitia untuk menghadirkan BRR dalam lokakarya, yang kemudian mengundang kembali Bapak Amirullah. Peserta menanyakan honor dan penghargaan selaku pengurus KP4D yang tidak pernah ada padahal mereka yang umumnya dahulu merupakan Koordinator Barak telah melakukan pekerjaan banyak di lapangan. KP4D membutuhkan dukungan sumberdaya dana dan peralatan komunikasi, komputer untuk pengolahan data dan informasi, serta surat menyurat. Ada pula pengurus KP4D yang belum mengerti peran dan tugasnya. Kurangnya sosialisasi tentang KP4D dan ketidakpercayaan diri pengurus KP4D bekerja tanpa SK dari pemerintah dan atau BRR. Mereka mengeluhkan petugas BRR, NGO dan Pemerintah Desa, yang tidak melakukan komunikasi dengan KP4D. Peserta menghendaki KP4D menjadi bagian dari BRR dan menjadi forum komunikasi masyarakat.
Bapak Amirullah menjelaskan pentingnya peran partisipasi rakyat dan KP4D dalam proses dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, sehingga jika terjadi hal-hal diluar kesepakatan dan kebutuhan masyarakat. KP4D selaku organisasi independent yang mewakili masyarakat korban dan bukan bagian dari BRR diharapkan dapat melakukan upaya pembelaan hak-hak masyarakat. Lokakarya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas peserta untuk mengetahui pengelolaan organisasi, melakukan kerjasama dengan organisasi pendukung masyarakat lainnya dan pengembangan kampung. Diwilayah lainnya telah terjadi protes atas kinerja BRR.
Pada hari kedua, peserta berdiskusi dan merumuskan kondisi ideal yang diharapkan, sebagai berikut:
Secara kelembagaan, KP4D harus diformalkan dan menjadi mitra BRR dalam usaha percepatan pembangunan perumahan dan permukiman. Atas kewajiban, peran dan tugas KP4D, maka pengurus organisasi ini dapat memperoleh hak berupa insentif untuk biaya opersional dan kesejahteraan KP4D. Diharapkan pula KP4D semakin intensif berkoordinasi dengan BRR dan melibatkan masyarakat luas.
Untuk mengetahui dan menganalisa secara tepat sasaran dan relevan dari organisasi KP4D, kegiatan yang sudah dan masih akan dilakukan, maka fasilitator menawarkan analisis SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman) untuk menganalisis faktor internal dan eksternal dari aktivitas yang akan dilakukan. Kekuatan KP4D didukung oleh modal sosial yang masih hidup di masyarakat, dengan adanya solidaritas dan kekompakkan dalam masyarakat, serta adanya mekanisme musyawarah. Sedangkan kelemahannya, kapasitas dan sumberdaya pendukung masih sangat kurang dimiliki organisasi dan pengurus. Peluang KP4D, ada BRR dan lembaga pendukung masyarakat lainnya yang masih membuka diri dan mau membantu pembangunan perumahan; adanya aparatur gampong yang aspiratif dan mendukung KP4D. Hambatan yang berarti adalah sistem birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit dan tidak seriusnya BRR maupun petugas fasilitator atau yang berwenang dalam menyelesaikan masalah perumahan, kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan, adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengobrak-abrik kinerja KP4D, adanya instansi pemerintah yang memanipulasi data hanya untuk mendapatkan bantuan dan adanya pihak ketiga yang mengambil keuntungan.
RENCANA TINDAK LANJUT
Peserta Lokakarya adalah pengurus KP4D yang berasal dari gampong korban tsunami di masing-masing wilayah. Dalam Lokakarya ini diharapkan peserta dari berbagai daerah dapat saling tukar pengalaman dan pengetahuan mereka, serta terbangunnya tali silaturahmi dan pengembangan komunikasi dan koordinasi diantara pengurus dari masing-masing wilayah dalam mencapai tujuan.
Lokakarya Program KP4D ini dilaksanakan selama dua hari, sudah dilaksanakan sebagai berikut:
- 30 s/d 31 Juli 2007 di Hotel Rajawali - Banda Aceh, asal peserta KP4D Wilayah Sabang dan Aceh Besar
- 31 Juli s/d 1 Agustus 2007 Hotel Lading - Banda Aceh, asal peserta KP4D Wilayah Aceh Besar
- 1 s/d 2 Agustus 2007 Hotel Cakradonya - Banda Aceh, asal peserta KP4D Wilayah Banda Aceh
- 2 s/d 3 Agustus 2007 Hotel Lading - Banda Aceh, asal peserta KP4D Wilayah Pidie
- 12 s/d 13 November 2007 Hotel Meuligou - Meulaboh, asal peserta KP4D Wilayah Aceh Jaya
- 13 s/d 14 November 2007 Hotel Tiara - Meulaboh, asal peserta KP4D Wilayah Aceh Barat
- 14 s/d 15 November 2007 Wisma Ariani - Meulaboh, asal peserta KP4D Wilayah Nagan Raya
LOKAKARYA PROGRAM KP4D Tanggal 30 s/d 31 Juli 2007
PROSES DAN PANDANGAN DARI LOKAKARYA
Pembukaan Lokakarya dihadiri oleh Bapak Amirullah selaku Manager Program Penguatan Komunitas BRR dan Bapak Marwan selaku Asperkim (Asisten Perumahan dan Permukiman) BRR Wilayah Sabang. Bapak Amirullah menyampaikan agar masyarakat ataupun Pengurus KP4D tidak menjadi penonton dan diharapkan dapat aktif dalam proses pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan Bapak Marwan menghimbau kepada masyarakat korban untuk menempati rumah yang sudah dibangun dan akan memperbaiki rumah sesuai dengan standard dan layak huni.
Proses lokakarya ini difasilitasi oleh Agus Halim Wardana dan Azanuddin Kurnia alias Zein, berasal dari ED Walhi Aceh. Adapun alur lokakarya yang ditawarkan dan disepakati peserta, yakni: Identifikasi masalah dan sebab musababnya, serta kondisi ideal yang diharapkan; langkah-langkah yang dilakukan dan para pihak yang terlibat; analisis kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman; serta rekomendasi tindak lanjut. Metode yang digunakan dalam proses lokakarya pada dasarnya adalah metode pendidikan orang dewasa, yang berlangsung secara partisipatif, dengan tehnik-tehnik brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, guntingan kertas berwarna dan lain-lain.
Pada hari pertama, peserta menyoroti berbagai permasalahan dan issue-issue utama yang terkait dengan realitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman. Secara kasuistik, peserta mengungkapkan contoh-contoh kasus pembangunan rumah dan pemukiman yang terjadi di kampung masing-masing. Ada bantuan rumah tetapi tidak didiami dan justru disewakan kepada orang lain (kasus di Pulau Sabang). Ada pula rumah yang dibangun tetapi tidak memenuhi standar, tanpa ada plafon, pondasi rumah yang ‘bablas’, tidak ada kamar dan WC (kasus di Lhong). Ada pula ketimpangan dalam pembagian rumah yang tidak merata, sehingga sebagian masyarakat masih tinggal di barak (kasus Pulo Aceh) dan ada pula barak yang sudah dibongkar tetapi rumah belum selesai dibangun, kontraktor dan NGO nya meninggalkan begitu saja (kasus Lhoknga). Masyarakat menginginkan rumah bantuan direnovasi dan rumah yang mendapat dana rehabilitasi dapat direalisasikan. Masyarakat menginginkan realisasi BSBT (bantuan sosial bertempat tinggal). Harus ada pengawasan yang ketat dan penilaian yang akurat oleh BRR terhadap situasi dan permasalahan di lapangan.
Peserta melakukan sharing informasi dan menyoroti kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Organisasi Non Pemerintah (NGO) dan KP4D. Proses lokakarya sempat menghangat oleh karena sorotan terhadap BRR dan peserta meminta fasilitator maupun panitia untuk menghadirkan BRR dalam lokakarya, yang kemudian mengundang kembali Bapak Amirullah. Peserta menanyakan honor dan penghargaan selaku pengurus KP4D yang tidak pernah ada padahal mereka yang umumnya dahulu merupakan Koordinator Barak telah melakukan pekerjaan banyak di lapangan. KP4D membutuhkan dukungan sumberdaya dana dan peralatan komunikasi, komputer untuk pengolahan data dan informasi, serta surat menyurat. Ada pula pengurus KP4D yang belum mengerti peran dan tugasnya. Kurangnya sosialisasi tentang KP4D dan ketidakpercayaan diri pengurus KP4D bekerja tanpa SK dari pemerintah dan atau BRR. Mereka mengeluhkan petugas BRR, NGO dan Pemerintah Desa, yang tidak melakukan komunikasi dengan KP4D. Peserta menghendaki KP4D menjadi bagian dari BRR dan menjadi forum komunikasi masyarakat.
Bapak Amirullah menjelaskan pentingnya peran partisipasi rakyat dan KP4D dalam proses dan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, sehingga jika terjadi hal-hal diluar kesepakatan dan kebutuhan masyarakat. KP4D selaku organisasi independent yang mewakili masyarakat korban dan bukan bagian dari BRR diharapkan dapat melakukan upaya pembelaan hak-hak masyarakat. Lokakarya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kapasitas peserta untuk mengetahui pengelolaan organisasi, melakukan kerjasama dengan organisasi pendukung masyarakat lainnya dan pengembangan kampung. Diwilayah lainnya telah terjadi protes atas kinerja BRR.
Pada hari kedua, peserta berdiskusi dan merumuskan kondisi ideal yang diharapkan, sebagai berikut:
- Perlunya membuat kesepakatan dan aturan tertulis tentang perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan dan permukiman, yakni: BRR, Kontraktor dan NGO, dengan masyarakat dan berbagai organisasi perwakilan masyarakat, seperti: pemerintahan Gampong, Tuha Peut, Tuha Lapan dan KP4D.
- Melakukan dialog kebijakan tentang Pembangunan Perumahan dengan melibatkan masyarakat korban, pemerintah dan BRR, yang difasilitasi oleh KP4D.
- Mendesak kepada BRR dan Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan ke berbagai media massa tentang perencanaan dan hasil-hasil pembanguan perumahan dan permukiman yang dilakukan. Disamping itu, KP4D dan masyarakat korban harus mempunyai kesadaran dan proaktif mencari informasi dari dalam dan luar gampong, untuk mengawasi dan mempengaruhi berbagai kebijakan dan implementasi pembangunan perumahan.
- Meningkatkan kinerja BRR dan berbagai pihak lainnya yang terkait dengan pembangunan rumah agar lebih aspiratif, adil, transparan dan melibatkan masyarakat.
- Menegakkan hukum atas berbagai pelanggaran dan kejahatan yang telah merugikan masyarakat.
- Menyusun dan menata kembali berbagai data dan informasi yang akurat terkait dengan situasi masyarakat korban dan gampong.
- Adapun pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam kebijakan dan implementasi pembangunan perumahan dan permukiman, sebagai berikut:
Rekomendasi penting lainnya adalah masyarakat korban tsunami menghendaki untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan sesuai dengan standard ideal. Demikian pula untuk rumah yang sudah terbangun akan tetapi masih belum layak huni, diharapkan dapat dibangun dan diperbaiki kembali, yang waktunya paling lambat empat bulan kedepan atau Desember 2007. Rumah yang akan diserahkan harus dilengkapi dengan dokumen resmi tertulis untuk serah terima perumahan bantuan yang ditandatangani masyarakat korban sebagai pihak penerima bantuan dan pihak pemberi bantuan yang disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan termasuk KP4D.
- Deputi Perumahan dan Permukiman
- Direktur Prakarsa Pembangunan Partisipatif
- Badan Pengawas BRR
- KP4D
- Asperkim
- Fasilitator Kecamatan
- Aparat desa
- Tokoh masyarakat
- Masyarakat korban
- Kontraktor
- NGO yang bangun rumah
- Pejabat BRR dari level terendah sampai tertinggi (terutama dalam hal perumahan).
Secara kelembagaan, KP4D harus diformalkan dan menjadi mitra BRR dalam usaha percepatan pembangunan perumahan dan permukiman. Atas kewajiban, peran dan tugas KP4D, maka pengurus organisasi ini dapat memperoleh hak berupa insentif untuk biaya opersional dan kesejahteraan KP4D. Diharapkan pula KP4D semakin intensif berkoordinasi dengan BRR dan melibatkan masyarakat luas.
Untuk mengetahui dan menganalisa secara tepat sasaran dan relevan dari organisasi KP4D, kegiatan yang sudah dan masih akan dilakukan, maka fasilitator menawarkan analisis SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman) untuk menganalisis faktor internal dan eksternal dari aktivitas yang akan dilakukan. Kekuatan KP4D didukung oleh modal sosial yang masih hidup di masyarakat, dengan adanya solidaritas dan kekompakkan dalam masyarakat, serta adanya mekanisme musyawarah. Sedangkan kelemahannya, kapasitas dan sumberdaya pendukung masih sangat kurang dimiliki organisasi dan pengurus. Peluang KP4D, ada BRR dan lembaga pendukung masyarakat lainnya yang masih membuka diri dan mau membantu pembangunan perumahan; adanya aparatur gampong yang aspiratif dan mendukung KP4D. Hambatan yang berarti adalah sistem birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit dan tidak seriusnya BRR maupun petugas fasilitator atau yang berwenang dalam menyelesaikan masalah perumahan, kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan, adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengobrak-abrik kinerja KP4D, adanya instansi pemerintah yang memanipulasi data hanya untuk mendapatkan bantuan dan adanya pihak ketiga yang mengambil keuntungan.
RENCANA TINDAK LANJUT
- Mendorong kepastian atas pembangunan rumah bagi korban dengan cara meminta penjelasan langsung dari pejabat BRR, minimal direktur dan akan dilakukan segera.
- Membuat Surat Pernyataan Bersama untuk diajukan ke BRR yang ditandatangani oleh semua Peserta Lokakarya.
- Mengsosialisasikan hasil-hasil lokakarya ke gampong dan para pihak lainnya, yakni: BRR dan Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi NAD, serta menyampaikan hasil Lokakarya ke media cetak.
- Panitia memberi peserta sertifikat sebagai bentuk penghargaan kepada peserta.
- Panitia dan fasilitator menyerahkan kepada peserta semua materi, hasil diskusi dan point kesepakatan.
LOKAKARYA PROGRAM KP4D Tanggal 31 Juli s/d 1 Agustus 2007
PROSES, PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE KRITIS
Lokakarya diawali dengan presentasi Bapak Mustafa Harun (Asperkim BRR Wilayah Aceh Besar), yang mengungkapkan pentingnya peran KP4D dalam pengorganisasian masyarakat dan penyelesaian permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman. Misalnya, rumah yang telah dihuni akan dilakukan penomeran, sertifikasi dan serah terima, sedangkan rumah yang tidak dihuni, disewakan atau dijual, akan di musyawarahkan bersama masyarakat dan KP4D untuk memastikan tindakan hukum yang akan dilakukan. Diungkapkan pula ada masyarakat yang cemburu karena tidak meratanya kondisi bangunan rumah yang berbeda dari yang sudah dibangun sebelumnya, inilah tugas KP4D untuk terlibat dalam penyelesaian masalah. Ada beberapa hal yang harus dilakukan KP4D, yaitu: (1) mengintegrasikan kawasan gampong pada gampong yang sudah ada; (2) membentuk kembali gampong yang sudah ada; (3) melakukan kerjasama dengan lembaga adat.
Proses lokakarya ini difasilitasi oleh Eeng Darmi dari JKMA Aceh dan Affan berasal dari Pro Delat. Alur kegiatan yang ditawarkan, pada sesi awal, dimulai dengan perkenalan, selanjutnya identifikasi masalah dan kondisi idealnya. Berikutnya, merumuskan langkah-langkah penyelesaian dan pihak yang terlibat. Ada beberapa prinsip metode dalam lokakarya ini, yaitu: (1) Peserta adalah pihak yang paling tahu apa yang dibicarakan; (2) Tidak ada orang yang tahu semuanya dan tidak ada orang yang tidak tahu semuanya, maka saling menghormati pendapat; (3) Fasilitator hanya membantu merumuskan dan menstrukturkan pengetahuan peserta. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, permainan, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, guntingan kertas berwarna dan lain-lain.
Lokakarya ini mendiskusikan dan mengidentifikasi berbagai permasalahan dan issue-issue utama yang terkait dengan pembangunan perumahan, sebagai berikut: adanya kondisi bantuan perumahan yang tidak layak huni dan sudah rusak, hal ini dikarenakan buruknya kualitas material bangunan, asal jadi dan kurangnya pengawasan, kontraktor yang meninggalkan pekerjaan dan tidak bertanggungjawab. Dalam kasus Krueng Raya, ada rumah yang dibangun SALAM Aceh sudah keropos. Adanya korban yang belum mendapatkan rumah padahal sudah diberikan data. Pemukiman belum ada aliran listrik dan tidak merata pembagiannya. Tidak ada sarana air bersih, jalan desa dan parit. Rumah sekolah sudah selesai dibangun tetapi gurunya belum ada. Tidak ada sarana Polindes, tempat ibadah dan prasarana pertanian (sawah).
Kinerja BRR tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, BRR kurang perhatian dan informasi kepada KP4D. Usulan permohonan rumah oleh KP4D yang tidak ditanggapi BRR membuat KP4D disoroti negatif oleh masyarakat. Umumnya peserta mengeluhkan masalah dana, misalnya anggota KP4D dari Lamteh yang menganggap sudah bekerja banyak tetapi hingga sudah setahun dibentuk tidak pernah mendapat honor.
KONDISI IDEAL YANG DIHARAPKAN
- Realisasikan pembangunan rumah secepatnya dilakukan dan sesuai dengan standar dan mengganti baru atau memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Pembangunan sarana dan prasarana desa yang sesuai dengan kondisi dan perencanaan gampong, seperti: sarana air bersih, Polindes untuk tempat pengobatan masyarakat, Meunasah, Balai PKK, Balai Pemuda, Lumbung Desa, Pos Jaga dan Kantor Desa. Adanya proses hukum kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dan segera melakukan verifikasi pemilikan rumah.
- Peserta sangat mengharapkan perhatian dan keseriusan dari pemerintah dan donatur dalam pembangunan Aceh. BRR harus memperbaiki kinerjanya. Pihak donor harus melakukan koordinasi dengan KP4D, pemilik rumah dan masyarakat, sehingga KP4D dapat menjalankan fungsinya.
- Perlunya dana operasional dan honor kepada KP4D, serta perlunya melakukan pertemuan rutin antara KP4D dengan petugas BRR.
- Perekonomian desa agar segera mendapat perhatian. Masyarakat sangat membutuhkan modal untuk menunjang kehidupan masyarakat. BRR ataupun NGO dapat membantu masyarakat untuk usaha kebun, sawah dan usaha ekonomi lainnya, serta dapat memperbaiki infrastruktur pertanian agar masyarakat tidak mengemis.
- Adanya sarana pendidikan yang lengkap, tenaga guru yang berasal dari tenaga pengajar setempat dan tersedia biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.
- Untuk mencapai kondisi ideal tersebut, setiap kegiatan diharuskan melalui musyawarah, melibatkan pemerintah desa dan unsur kelembagaan sosial di Gampong, menumbuhkan budaya swadaya untuk menyelesaikan permasalahan dan mendapat dukungan dari komunitas lain disekitarnya, serta meminta dukungan kepada pihak terkait. Harus punya data yang lengkap dan mengetahui rencana pembangunan gampong, serta terlibat dalam pengawasan.
Pada sesi diskusi sharing Perencanaan Gampong, diketahui manfaat Perencanaan Gampong sebagai pedoman semua pihak untuk menyusun dan mengetahui kebutuhan masyarakat Gampong. Setelah ada perencanaan Gampong, penataan Gampong lebih mudah dan infrastruktur lebih tertata baik. Sebahagian besar peserta sudah memiliki perencanaan gampong, hanya ada dua yang belum pernah melakukan. Di wilayah Lhoong bahkan sudah ada 24 gampong yang selesai perencanaan gampong.
RENCANA TINDAK LANJUT
1. Perlu memperjelas posisi, hak, kewajiban dan peran KP4D
2. Perlu memperjelas hubungan BRR dengan KP4D
Bapak Amirullah dari BRR segera meresponse rencana tindak lanjut lokakarya dengan melakukan dialog tanya jawab dengan peserta. Dijelaskan, prakarsa dan pelaksanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat. KP4D merupakan salah satu organisasi yang menjadi representasi masyarakat dan memiliki badan hukum. Dicontohkan peran KP4D, dapat membantu mengidentifikasi dan menentukan masyarakat yang akan menerima manfaat dengan cepat dan tepat sasaran, serta dapat melakukan kegiatan advokasi hak-hak masyarakat korban atas pembangunan rumah. Tim Kerja BRR akan melakukan penilaian terhadap KP4D dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung sumberdaya dana dan pemenuhan peralatan kerja KP4D.
LOKAKARYA PROGRAM KP4D Tanggal 1 s/d 2 Agustus 2007
PROSES DAN PANDANGAN PADA LOKAKARYA
Lokakarya diawali dengan presentasi Bapak Amirullah dari Manajer Program Penguatan Komunitas BRR, yang mengungkapkan bahwa BRR mempunyai manajemen dalam menyusun dan membangun rumah sesuai dengan Keppres No. 80 tahun 2003, setiap bangunan yang dibangun harus ada konsultan dan memenuhi standar, serta penggunaan keuangan dapat dipertanggung jawabkan. Proses pembangunan rumah akan melibatkan masyarakat dan untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dibentuk organisasi KP4D yang merupakan wadah masyarakat untuk mengontrol BRR.
Proses lokakarya ini difasilitasi oleh Nur Akmal dan Andi Fauzan dari Aceh Institute. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Sejak awal, dinamika diskusi mengalami fluktuasi yang cenderung statis dan diwarnai perdebatan antara peserta yang sukar dikendalikan oleh fasilitator. Peserta menghendaki proses tidak dapat dilanjutkan sebelum ada dialog langsung dengan BRR, yakni: Asperkim Banda Aceh dan atau pihak BRR lainnya, menyangkut permasalahan dan keluhan KP4D. Meskipun demikian fasilitator dapat mengajak peserta untuk mendiskusikan permasalahan yang dialami, yakni: KP4D menjadi sorotan masyarakat karena data-data yang telah dikumpulkan dan dimasukkan oleh KP4D, harapan-harapan realisasi pembangunan rumah yang dikehendaki masyarakat belum ada realisasinya; pengurus KP4D merasa, organisasi ini dibentuk hanya untuk menjadi tameng BRR dalam menghadapi warga; KP4D tidak jelas statusnya, belum di akte notariskan dan tidak memiliki gaji; bagaimana dengan status penerima bantuan rumah ganda, penyewaan rumah bantuan dan pemilik rumah rusak yang lebih dari satu; proyek yang masuk ke gampong jangan melalui kontraktor tetapi melalui KP4D saja; BRR seharusnya memberikan honor kepada pihak KP4D. calon penerima rumah sebaiknya kriterianya diperluas namun harus diputuskan oleh BRR, bukan diserahkan kepada Kebijaksanaan Desa saja; Adanya lembaga lain di Desa, yakni: BKM yang punya pekerjaan yang hampir sama dengan KP4D; kontraktor harus transparan dan bertanggung jawab.
Peserta menyepakati membuat rekomendasi bersama yang ditujukan kepada BRR, isinya sebagai berikut:
- Perlu ketegasan dari BRR tentang fungsi dan peran KP4D dalam proyek yang dilaksanakan di desa.
- Harus adanya konfirmasi/melibatkan KP4D dalam proses pembangunan desa.
- KP4D harus dilibatkan untuk seluruh proyek BRR di desa, agar menjadi fungsi kontrol dalam perencanan, pelaksanaan dan pengawasan.
- KP4D ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan di desa dengan sistem swakelola.
- BRR menyediakan insentif dan biaya operasional untuk menunjang pelaksana kegiatan.
- Penghapusan sistem calo proyek BRR.
- Semua Program BRR harus disosialisasikan kepada KP4D di Desa.
- Progres kerja kontraktor harus sepengetahuan KP4D.
Harus ada kejelasan mekanisme hubungan antara BRR dengan KP4D dalam melakukan pekerjaan pembangunan perumahan dan pemukiman, dicontohkan peserta seperti program P2KP, yang melibatkan masyarakat mulai dari pengelolaan dana dengan system swakelola hingga perubahan program yang melalui persetujuan masyarakat, dikontrol masyarakatdan transparan. Seluruh elemen BRR yang dikirim ke desa diharapkan dapat bekerjasama dan mengsupport KP4D, serta memberikan arahan kepada pengurus yang arahnya untuk meningkatkan kinerja pengurus. KP4D harus mempunyai modal sumberdaya dana dan alat-alat kerja.
Berdasarkan permintaan peserta kepada panitia untuk menghadirkan pihak BRR, yang mana dihadiri oleh Bapak Amirullah. Beberapa penjelasan Bapak Amirullah, bahwa: BRR mempunyai komitmen untuk mendukung KP4D dan tetap memperkuat masyarakat. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkuat KP4D dan meningkatkan pengetahuan pengurus, termasuk akan dilatih, misalnya menyusun proposal untuk supaya KP4D dapat mengusahakan dana dari lembaga lainnya. KP4D dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, kita bekerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga kita perlu komitmen dari pengurus. KP4D harus independen yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun. Kalau ada persepsi KP4D akan mendapat gaji maka itu salah.
Akhir bulan Juli telah dikeluarkan memorandum untuk menyelesaikan akte notaris dan paling telat akhir Agustus harus selesai. BRR memiliki mekanisme dan kelembagaan yang menangani pembangunan perumahan. Direktorat Prakarsa dibantu Asperkim dan Fascam mengurusi siapa yang berhak dapat rumah. Pada saat rumah telah dibangun menjadi tanggungjawab infrastruktur.
FORUM KOMUNIKASI KP4D
Lokakarya ini menyepakati pembentukan forum yang dinamakan Forum Komunikasi KP4D se-kota Banda Aceh sebagai wadah silaturrahmi antar sesama KP4D se-kota Banda Aceh, yang mempunyai visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat tsunami. Keanggotaan forum ini adalah seluruh anggota KP4D dan secara otamatis peserta yang ikut lokakarya.
STRUKTUR PENGURUS KP4D SE-KOTA BANDA ACEH
Penasehat : Amirullah
Ketua : Nurul Akmal
Sekretaris : M. Saleh
Bendahara : Cut Resmi
KOORDINATOR KECAMATAN :
Kuta Alam : Yulida
Syiah Kula : Syouqi
Meuraxa : Tranuman
Kuta Raja : Hasri Hasan
Jaya Baru : Ridwan
Sekretariat :Jl. Sultan Iskandar Muda, Punge Blang Cut
LOKAKARYA PROGRAM KP4D Tanggal 2 s/d 3 Agustus 2007
PROSES DAN PANDANGAN PADA LOKAKARYA
Lokakarya dibuka oleh Bapak Amirullah dari Manajer Program Penguatan Komunitas BRR, dan mempresentasikan keberadaan KP4D. Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Beliau mengharapkan setelah selesai lokakarya, kiranya peserta dapat membantu masyarakat gampong/desa masing- masing dalam menghadapi persolan–persoalan yang berhubungan dengan perencanaan pemukiman dan perumahan di desanya. Terdapat 127.000 orang calon penerima bantuan dan diharapkan keterlibatan KP4D terlibat mengawasi.
Proses lokakarya ini difasilitasi oleh Mussanurvan (Ivan) dan Abdul Munir dari BDSP. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi kritikan dan keluhan terhadap berbagai program BRR dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan. Sebahagian besar peserta mengharapkan kehadiran perwakilan dari BRR untuk menanggapi semua persoalan mereka.
Menurut peserta hanyalah BRR yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KP4D dan masyarakat, peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan. Para peserta juga mengancam jika pihak BRR tidak ada yang mau datang untuk menanggapi persoalan mereka maka peserta akan mengambil tindakan untuk meninggalkan lokakarya. Karena suasana menjadi semakin diluar kendali akhirnya fasilitator mencari jalan keluar dengan bernegosiasi antara Peserta dengan pihak panitia agar mendatangkan pihak BRR, yang disepakati akan diusahakan panitia.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, seperti: IOM dan Save The Children, sebagian lagi hanya menerima janji kosong belaka dan belum ada realisasi. Di Desa Reudeup, ada kasus seorang warga menerima 2 unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda. Di Desa Pasi Beurandeh dan Pulo Bungong telah dibangun rumah oleh NGO Serasih, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun. Terdapat penduduk korban yang masih tinggal di barak. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi, tidak jelas informasinya, misalnya: apakah satu keluarga yang memiliki 2 unit rumah yang rusak dapat direhab dan bagaimana proses pengajuan dana rehabnya. Apakah rumah bantuan tersebut boleh disewakan kepada pihak lain.
Di Kecamatan Pidie, lahan untuk pembangunan rumah kurang. Di Kecamatan Muerah Dua dan Kecamatan Jangka Buya, rumah yang dibangun oleh UN Habitat dan BRR tidak dilengkapi sumur dan dapur, tidak ada saluran pembuangan air, sehingga pada musim hujan terjadi genangan air dan menganggu kesehatan. Di Kecamatan Ulim, sebanyak 75 unit rumah bantuan BRR di desa Grong-grong Capa tidak selesai dibangun, sementara itu sebanyak 15 unit rumah yang dibangun oleh Celipai Jaya juga hanya selesai 95 %. Bagaimana dengan nasib masyarakat korban Tsunami yang kehilangan lahan tempat tinggal atau yang menempati lahan umum.
Di desa Crueng dan desa Neuheun, keduanya di Kecamatan Batee, belum pernah menerima bantuan pembangunan apapun, sejak tsunami 2004 lalu. Adanya pembangunan sarana dan prasarana pemukiman tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Pembangunan Sekolah Dasar belum dilakukan di Desa Tu, Kecamatan Panteraja, belum ada bantuan pembangunan jalan dan saluran irigasi di Desa Mesjid. Umumnya belum ada bantuan untuk Polindes, WC, saluran pembuangan, Sekolah dan TK, tempat pengajian, TPI, Mushalla dan jalan desa. Belum ada fasilitas air bersih.
Masyarakat pesisir pantai di Kecamatan Batee, mengharapkan adanya pembangunan tanggul pengaman untuk mencegah abrasi yang semakin parah, ada rumah yang jaraknya hanya 50 meter dari bibir pantai. Diharapkan ada bantuan modal usaha untuk para nelayan, petani, petani garam/tambak dan pengolahan ikan, serta perbaikan tambak yang hancur akibat tsunami di Kecamatan Ulim. Kurangnya pendapatan rumah tangga mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan anak (Merah Dua).
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi ini. Masyarakat tidak menyenangi situasi ini dengan berbagai janji-janji, masyarakat sudah memberikan data tetapi realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sangsi dan bertindak terhadap kontraktor “nakal”, yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Pada hari kedua, peserta membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam Perencanaan Gampong, yaitu: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulkan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
REKOMENDASI
Pada lokakarya tersebut dilakukan diskusi musyawarah terfokus dan membahas, yakni: (1) Status Hukum KP4D; (2) Status data/proposal yang sudah pernah diajukan; (3) Honor/insentif KP4D. Musyawarah ini menghasilkan Rekomendasi KP4D kepada BRR, serta Pembentukan Wadah KP4D se-Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Hasil dari musyawarah diharapkan dapat mendapat response pihak BRR, khususnya pihak yang berkewajiban dan mempunyai kapasitas untuk memperoleh solusi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sesama masyarakat korban.
Pada bagian akhir pertemuan, Panitia mengundang Bapak Amirullah sebagai wakil dari BRR dan berdialog dengan peserta. Dijelaskan dalam pertemuan tersebut, bahwa KP4D merupakan wakil masyarakat yang berperan membantu masyarakat, antara lain: mengumpulkan data korban dan memverifikasi bantuan agar tepat sasaran. KP4D harus mempunyai strategi yang baik dan benar, misalnya: mengajukan proposal kepada BRR dan agen lainnya dalam menunjang program KP4D, melakukan lobby dengan pihak-pihak lainnya; membentuk delegasi yang memiliki mandat resmi anggota KP4D Pidie, melakukan advokasi dengan melibatkan pers untuk melakukan tekanan untuk mempengaruhi pengambil kebijakan, mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif di BRR, KP4D jangan pernah memberikan data–data yang dikumpulkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
HASIL PEMBENTUKAN DELEGASI KP4D PIDIE
Salah satu hasil dari Lokakarya Program KP4D adalah membentuk delegasi KP4D Pidie, yang terdiri dari 2 delegasi, yaitu: delegasi Pidie dan delegasi Pidie Jaya. Berikut adalah nama-nama perwakilan delegasi pidie yang dipilih mewakili kecamatan masing-masing.
Delegasi Pidie
1. Kecamatan Muara Tiga = M. Harun Sabi
2. Kecamatan Simpang Tiga = M. Husen
3. Kecamatan Kota Sigli = Soeherman
4. Kecamatan Pidie = Sarifuddin
5. Kecamatan Kembang Tanjung = Asa Frinal
6. Kecamatan Batee = Yusri M. Dan
Delegasi Pidie Jaya
1. Kecamatan Bandar Baru = Abu Bakar Yusuf
2. Kecamatan Ulim = M. Gade Nafi
3. Kecamatan Meurah Dua = Cut Lidan
4. Kecamatan Merdu = M. Nur Yusuf
5. Kecamatan Jangka Buya = Iskandar
6. Kecamatan Pante Raja = M. Ali
7. Kecamatan Trieng Gadeng = Ismail Sulaiman
Rate this article



del.icio.us
Digg
Komentar ( dikirim):
Beri Komentar