MENU
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
TRAINING KP4D Tanggal 14 - 15 November 2007
Training ini dilaksanakan di Aula Hotel Meuligo-Meulaboh, asal peserta KP4D Wilayah Aceh Jaya
PROSES DAN PANDANGAN PADA TRAINING
Acara dibuka oleh Bapak Azanuddin Kurnia (Fasilitator), kemudian dilanjutkan oleh Bapak Amirullah dan mempresentasikan keberadaan KP4D, prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Beliau mengharapkan setelah selesai training ini, kiranya peserta dapat membantu masyarakat gampong/desa masing- masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya.
Proses training ini difasilitasi oleh Azanuddin Kurnia sebagai Fasilitator dan Arif Fadhlian. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Sebagian besar peserta sangat respect terhadap acara Training yang dilaksanakan ini, peserta begitu kooperatif di setiap alur proses training. Menurut peserta hanya BRR yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KP4D dan masyarakat. Peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, sebagian lagi hanya menerima janji kosong belaka dan belum ada realisasi. Ada kasus seorang warga menerima dua unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda. Dilain tempat telah dibangun rumah oleh NGO, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun. Terdapat penduduk korban yang masih tinggal di barak. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah satu keluarga memiliki dua unit rumah yang rusak dapat direhab dan bagaimana proses pengajuan dana rehabnya. Apakah rumah bantuan tersebut boleh disewakan kepada pihak lain. Di kecamatan Krueng Sabee, lahan untuk pembangunan rumah kurang.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi real lapangan. Masyarakat sudah mulai apatis dengan janji-janji, masyarakat sudah memberikan data tetapi realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sanksi hukum dan bertindak tegas terhadap kontraktor “nakal” yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong, yaitu: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
REKOMENDASI
Peserta mengharapkan:
Acara dibuka oleh Bapak Azanuddin Kurnia (Fasilitator), kemudian dilanjutkan oleh Bapak Amirullah dan mempresentasikan keberadaan KP4D, prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Beliau mengharapkan setelah selesai training ini, kiranya peserta dapat membantu masyarakat gampong/desa masing- masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya.
Proses training ini difasilitasi oleh Azanuddin Kurnia sebagai Fasilitator dan Arif Fadhlian. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Sebagian besar peserta sangat respect terhadap acara Training yang dilaksanakan ini, peserta begitu kooperatif di setiap alur proses training. Menurut peserta hanya BRR yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KP4D dan masyarakat. Peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, sebagian lagi hanya menerima janji kosong belaka dan belum ada realisasi. Ada kasus seorang warga menerima dua unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda. Dilain tempat telah dibangun rumah oleh NGO, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun. Terdapat penduduk korban yang masih tinggal di barak. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah satu keluarga memiliki dua unit rumah yang rusak dapat direhab dan bagaimana proses pengajuan dana rehabnya. Apakah rumah bantuan tersebut boleh disewakan kepada pihak lain. Di kecamatan Krueng Sabee, lahan untuk pembangunan rumah kurang.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi real lapangan. Masyarakat sudah mulai apatis dengan janji-janji, masyarakat sudah memberikan data tetapi realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sanksi hukum dan bertindak tegas terhadap kontraktor “nakal” yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong, yaitu: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
REKOMENDASI
Peserta mengharapkan:
- Status Hukum KP4D;
- Status data/proposal yang sudah pernah diajukan;
- Honor/insentif KP4D.
Musyawarah ini menghasilkan rekomendasi KP4D kepada BRR, serta pembentukan wadah KP4D se-kabupaten Aceh Jaya. Hal ini perlu mendapat response dari pihak BRR, khususnya pihak yang berkewajiban dan mempunyai kapasitas untuk memperoleh solusi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sesama masyarakat korban.
KP4D merupakan wakil masyarakat yang berperan membantu masyarakat, antara lain: mengumpulkan data korban dan memverifikasi bantuan agar tepat sasaran. KP4D harus mempunyai strategi yang baik dan benar, misalnya: mengajukan proposal kepada BRR dan agen lainnya dalam menunjang program KP4D, melakukan lobby dengan pihak-pihak lainnya; membentuk delegasi yang memiliki mandat resmi anggota KP4D Aceh Jaya, melakukan advokasi dengan melibatkan pers untuk melakukan tekanan sehingga mampu mempengaruhi arah pengambilan kebijakan, mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif di BRR, KP4D jangan pernah memberikan data-data yang dikumpulkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Berbagai informasi tentang perjalanan KP4D dapat dilihat di situs www.kp4d.org.
KP4D merupakan wakil masyarakat yang berperan membantu masyarakat, antara lain: mengumpulkan data korban dan memverifikasi bantuan agar tepat sasaran. KP4D harus mempunyai strategi yang baik dan benar, misalnya: mengajukan proposal kepada BRR dan agen lainnya dalam menunjang program KP4D, melakukan lobby dengan pihak-pihak lainnya; membentuk delegasi yang memiliki mandat resmi anggota KP4D Aceh Jaya, melakukan advokasi dengan melibatkan pers untuk melakukan tekanan sehingga mampu mempengaruhi arah pengambilan kebijakan, mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif di BRR, KP4D jangan pernah memberikan data-data yang dikumpulkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Berbagai informasi tentang perjalanan KP4D dapat dilihat di situs www.kp4d.org.
Rate this article



del.icio.us
Digg
Komentar ( dikirim):
Beri Komentar