MENU
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
TRAINING KP4D Tanggal 16 - 17 November 2007
Training ini dilaksanakan di Aula Panti Muhammadiyah - Meulaboh, asal peserta KP4D Wilayah Nagan Raya
PROSES DAN PANDANGAN PADA TRAINING
Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. KP4D dan masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Peserta diharapkan dapat membantu masyarakat gampong/desa masing-masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya. Terdapat 127.000 orang calon penerima bantuan dan diharapkan keterlibatan KP4D terlibat mengawasi.
Proses training ini difasilitasi oleh Agus Halim Wardana dan T. Mazrizal. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi kritikan dan keluhan terhadap berbagai kinerja program BRR dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan. Menurut peserta hanya BRR yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KP4D dan masyarakat. Peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, sebagian lagi hanya menerima janji kosong dan belum ada realisasi sama sekali. Banyak kasus seorang warga yang mengaku korban menerima lebih dari satu unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda. Dilain tempat telah dibangun rumah oleh NGO, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun dengan kualitas rendah. Terdapat penduduk korban yang masih tinggal di barak. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah satu keluarga yang memiliki 2 unit rumah yang rusak dapat direhab dan bagaimana proses pengajuan dana rehabnya. Apakah rumah bantuan tersebut boleh disewakan kepada pihak lain.
Ada juga pembangunan sarana dan prasarana pemukiman tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada bantuan modal usaha untuk para masyarakat korban diberbagai sektor bidang usaha.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi ini. Masyarakat melalui KP4D sudah memberikan data tetapi realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sanksi hukum dan bertindak tegas terhadap kontraktor “nakal” yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta sangat antusias membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong mereka selama ini, yaitu tentang: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
REKOMENDASI
Rekomendasi peserta, sebagai berikut: (1) Status Hukum KP4D; (2) Status data/proposal yang sudah pernah diajukan; (3) Honor/insentif KP4D. Musyawarah ini menghasilkan rekomendasi KP4D kepada BRR, serta pembentukan wadah KP4D se-kabupaten Nagan Raya. Hasil ini diharapkan mendapat response secara baik dan cepat dari pihak BRR, khususnya pihak yang berkewajiban dan mempunyai kapasitas untuk memperoleh solusi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sesama masyarakat korban.
KP4D merupakan wakil masyarakat yang berperan membantu masyarakat, antara lain: mengumpulkan data korban dan memverifikasi bantuan agar tepat sasaran. KP4D harus mempunyai strategi yang baik dan benar, misalnya: mengajukan proposal kepada BRR dan lembaga donor lainnya dalam menunjang program perencanaan gampong dan program internal KP4D, melakukan lobby dengan pihak-pihak lainnya; membentuk delegasi yang memiliki mandat resmi anggota KP4D Nagan Raya, melakukan advokasi dengan melibatkan pers untuk melakukan tekanan sehingga mampu mempengaruhi arah pengambilan kebijakan, mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif di BRR, KP4D jangan pernah memberikan data-data yang dikumpulkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. KP4D dan masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Peserta diharapkan dapat membantu masyarakat gampong/desa masing-masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya. Terdapat 127.000 orang calon penerima bantuan dan diharapkan keterlibatan KP4D terlibat mengawasi.
Proses training ini difasilitasi oleh Agus Halim Wardana dan T. Mazrizal. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi kritikan dan keluhan terhadap berbagai kinerja program BRR dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan. Menurut peserta hanya BRR yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KP4D dan masyarakat. Peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, sebagian lagi hanya menerima janji kosong dan belum ada realisasi sama sekali. Banyak kasus seorang warga yang mengaku korban menerima lebih dari satu unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda. Dilain tempat telah dibangun rumah oleh NGO, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun dengan kualitas rendah. Terdapat penduduk korban yang masih tinggal di barak. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah satu keluarga yang memiliki 2 unit rumah yang rusak dapat direhab dan bagaimana proses pengajuan dana rehabnya. Apakah rumah bantuan tersebut boleh disewakan kepada pihak lain.
Ada juga pembangunan sarana dan prasarana pemukiman tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada bantuan modal usaha untuk para masyarakat korban diberbagai sektor bidang usaha.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi ini. Masyarakat melalui KP4D sudah memberikan data tetapi realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sanksi hukum dan bertindak tegas terhadap kontraktor “nakal” yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta sangat antusias membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong mereka selama ini, yaitu tentang: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
REKOMENDASI
Rekomendasi peserta, sebagai berikut: (1) Status Hukum KP4D; (2) Status data/proposal yang sudah pernah diajukan; (3) Honor/insentif KP4D. Musyawarah ini menghasilkan rekomendasi KP4D kepada BRR, serta pembentukan wadah KP4D se-kabupaten Nagan Raya. Hasil ini diharapkan mendapat response secara baik dan cepat dari pihak BRR, khususnya pihak yang berkewajiban dan mempunyai kapasitas untuk memperoleh solusi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sesama masyarakat korban.
KP4D merupakan wakil masyarakat yang berperan membantu masyarakat, antara lain: mengumpulkan data korban dan memverifikasi bantuan agar tepat sasaran. KP4D harus mempunyai strategi yang baik dan benar, misalnya: mengajukan proposal kepada BRR dan lembaga donor lainnya dalam menunjang program perencanaan gampong dan program internal KP4D, melakukan lobby dengan pihak-pihak lainnya; membentuk delegasi yang memiliki mandat resmi anggota KP4D Nagan Raya, melakukan advokasi dengan melibatkan pers untuk melakukan tekanan sehingga mampu mempengaruhi arah pengambilan kebijakan, mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif di BRR, KP4D jangan pernah memberikan data-data yang dikumpulkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Rate this article



del.icio.us
Digg
Komentar ( dikirim):
Beri Komentar