MENU
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
TRAINING KP4D Tanggal 5 - 6 Desember 2007
Training ini dilaksanakan di Aula Samudra Plaza Internasional Hotel - Lhokseumawe, asal peserta KP4D Wilayah Aceh Utara
PROSES DAN PANDANGAN PADA TRAINING
Training dibuka dengan mempresentasikan keberadaan KP4D. Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam pembangunan Perumahan dan Permukiman. Masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Beliau mengharapkan setelah selesai training ini, kiranya peserta dapat membantu masyarakat gampong/ desa masing- masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya.
Proses training ini difasilitasi oleh Lukman Hakim SH dan Mahdani A. Manaf Spd. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi, kritikan dan keluhan terhadap berbagai program BRR NAD-Nias dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan. Sebahagian besar peserta mengharapkan pihak BRR NAD-Nias untuk dapat segera menanggapi semua persoalan mereka.
Peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh berbagai lembaga donaor, termasuk BRR didalamnya, masyarakat korban lebih sering menerima janji-janji belaka dan belum ada realisasi secara menyeluruh. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah rumah mereka yang rusak akan direhab atau dapat direhab dan bagaimana proses realisasi dana rehab ini.
Diluar konteks training, masyarakat sangat mengharapkan ada bantuan-bantuan dalam bentuk lain misalnya modal usaha.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi ini. Masyarakat sudah memberikan data, tetapi kejelasan realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sanksi hukum dan melakukan tindakkan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalihi wewenang yang dimandatkan oleh BRR. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta juga membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong, yaitu: Rancangan Tata Letak Bangunan dan Lingkungan yang ideal sesuai adat dan budaya yang berlaku di masyarakat; rehabilitasi dan rekonstruksi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat berdasarkan kerangka acuan Rencana Tindak Lanjut; usulan fasilitas pelengkap kerja-kerja partisipatif; orientasi dan proses pembangunan untuk kepentingan masyarakat korban tsunami; realisasi perencanaan desa.
Peserta nampaknya terkesan hanya fokus membahas pembuatan proposal, disini terlihat ada ketimpangan keinginan yang terjadi, disatu sisi mereka sangat berkeinginan mendapatkan bantuan dalam bentuk lain.
Secara tidak sadar sebenarnya mereka telah melakukan analisa terhadap kondisi rela desa mereka dan berupaya mencari berbaga cara untuk mensejahterakan masyarakat desanya. Upaya yang luar biasa ini membuat mereka selalu fokus dalam mengikuti alur proses training.
Training dibuka dengan mempresentasikan keberadaan KP4D. Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam pembangunan Perumahan dan Permukiman. Masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Beliau mengharapkan setelah selesai training ini, kiranya peserta dapat membantu masyarakat gampong/ desa masing- masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya.
Proses training ini difasilitasi oleh Lukman Hakim SH dan Mahdani A. Manaf Spd. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi, kritikan dan keluhan terhadap berbagai program BRR NAD-Nias dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan. Sebahagian besar peserta mengharapkan pihak BRR NAD-Nias untuk dapat segera menanggapi semua persoalan mereka.
Peserta juga mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh berbagai lembaga donaor, termasuk BRR didalamnya, masyarakat korban lebih sering menerima janji-janji belaka dan belum ada realisasi secara menyeluruh. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah rumah mereka yang rusak akan direhab atau dapat direhab dan bagaimana proses realisasi dana rehab ini.
Diluar konteks training, masyarakat sangat mengharapkan ada bantuan-bantuan dalam bentuk lain misalnya modal usaha.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi ini. Masyarakat sudah memberikan data, tetapi kejelasan realisasinya tidak ada. BRR tidak memberikan sanksi hukum dan melakukan tindakkan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalihi wewenang yang dimandatkan oleh BRR. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta juga membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong, yaitu: Rancangan Tata Letak Bangunan dan Lingkungan yang ideal sesuai adat dan budaya yang berlaku di masyarakat; rehabilitasi dan rekonstruksi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat berdasarkan kerangka acuan Rencana Tindak Lanjut; usulan fasilitas pelengkap kerja-kerja partisipatif; orientasi dan proses pembangunan untuk kepentingan masyarakat korban tsunami; realisasi perencanaan desa.
Peserta nampaknya terkesan hanya fokus membahas pembuatan proposal, disini terlihat ada ketimpangan keinginan yang terjadi, disatu sisi mereka sangat berkeinginan mendapatkan bantuan dalam bentuk lain.
Secara tidak sadar sebenarnya mereka telah melakukan analisa terhadap kondisi rela desa mereka dan berupaya mencari berbaga cara untuk mensejahterakan masyarakat desanya. Upaya yang luar biasa ini membuat mereka selalu fokus dalam mengikuti alur proses training.
Rate this article



del.icio.us
Digg
Komentar ( dikirim):
Beri Komentar