MENU
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
TRAINING KP4D Tanggal 7 - 8 Desember 2007
Training ini dilaksanakan di Aula Hotel Purnama - Bireuen, asal peserta KP4D Wilayah Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang
PROSES DAN PANDANGAN PADA TRAINING
Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. KP4D dan masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Peserta diharapkan dapat membantu masyarakat desa masing-masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya dan diharapkan keterlibatan KP4D secara penuh dalam mengawasi rangkaian proses rehab rekon di desanya.
Proses training ini difasilitasi oleh Lukman Hakim SH dan Mahdani A. Manaf Spd. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi kritikan dan keluhan terhadap berbagai kinerja program BRR dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan.
Peserta mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, sebagian lagi hanya menerima janji-janji saja dan sampai saat ini belum ada realisasi sama sekali. Banyak kasus seorang warga yang mengaku korban menerima lebih dari satu unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda.
Dilain tempat telah dibangun rumah oleh NGO, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun dengan kualitas rendah. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah kriteria dan syarat untuk memperoleh dana rehab dan berapa jumlah yang akan diberikan.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi-kondisi ketidak sesuaian ini sehingga data calon peneriman bantuan yang sudah disampaikan dapat segera direalisasikan.
BRR juga tidak memberikan sanksi hukum dan bertindak tegas terhadap kontraktor atau pihak penerima proyek nakal yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta sangat antusias membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong mereka selama ini, yaitu tentang: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
Prinsip-prinsip KP4D, yakni: partisipasi, aspiratif, transparan dan keberpihakan kepada masyarakat dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. KP4D dan masyarakat harus aktif dalam seluruh rangkaian proses kegiatan di desanya mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan implementasi. Peserta diharapkan dapat membantu masyarakat desa masing-masing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan perencanaan perumahan dan permukiman di desanya dan diharapkan keterlibatan KP4D secara penuh dalam mengawasi rangkaian proses rehab rekon di desanya.
Proses training ini difasilitasi oleh Lukman Hakim SH dan Mahdani A. Manaf Spd. Alur kegiatan, mencakup: identifikasi dan merumuskan masalah ditiap gampong, merumuskan rekomendasi dan kesepakatan. Metode yang digunakan, yakni: brain storming, diskusi kelompok dan tanya jawab untuk mendapat umpan balik, serta berbagai alat bantu, seperti: overhead projector, papan tulis, flipchart, dan lain-lain.
Proses didominasi oleh diskusi kritikan dan keluhan terhadap berbagai kinerja program BRR dan pelaksanaannya di masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan.
Peserta mempertanyakan tentang keberadaan data-data yang telah pernah mereka kumpulkan, bertanya kapan realisasi rehab, rekon, dan relokasi akan dilaksanakan.
PERMASALAHAN DAN ISSUE-ISSUE
Bantuan rumah yang tidak merata dilakukan oleh lembaga international, sebagian lagi hanya menerima janji-janji saja dan sampai saat ini belum ada realisasi sama sekali. Banyak kasus seorang warga yang mengaku korban menerima lebih dari satu unit rumah bantuan, di dua lokasi desa yang berbeda.
Dilain tempat telah dibangun rumah oleh NGO, namun rumah tersebut tidak layak dihuni dan bangunan yang tidak sempurna dibangun dengan kualitas rendah. Rehabilitasi rumah rusak yang telah di data belum terealisasi dan tidak jelas informasinya, misalnya: apakah kriteria dan syarat untuk memperoleh dana rehab dan berapa jumlah yang akan diberikan.
Diharapkan pihak BRR, pemerintah dan lembaga lainnya agar memperhatikan kondisi-kondisi ketidak sesuaian ini sehingga data calon peneriman bantuan yang sudah disampaikan dapat segera direalisasikan.
BRR juga tidak memberikan sanksi hukum dan bertindak tegas terhadap kontraktor atau pihak penerima proyek nakal yang mengabaikan tanggungjawabnya. Peserta meminta agar KP4D diberikan upah dan sumber daya lainnya dalam melakukan pekerjaan, termasuk kejelasan status hukum KP4D.
PERENCANAAN GAMPONG
Peserta sangat antusias membahas dan mengemukakan hal-hal penting dalam perencanaan gampong mereka selama ini, yaitu tentang: pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan agama islam, adat dan budaya yang berlaku; relokasi harus memperhatikan aspirasi rakyat; perencanaan dibuat sesuai dengan kemampuan desa; usulan fasilitas yang lengkap untuk desa; adanya peta desa; orientasi dan proses pembangunan tidak sarat dengan kepentingan politik; realisasi perencanaan desa.
REKOMENDASI
Rekomendasi peserta, sebagai berikut:
(1) Status Hukum KP4D;
(2) Status data/proposal yang sudah pernah diajukan;
(3) Honor/insentif KP4D.
(4) Alat bantu kerja dan ATK
Terbentuknya wadah forum komunikasi KP4D se-kabupaten Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang. Hasil ini diharapkan mendapat response secara baik dan cepat dari pihak BRR, khususnya pihak yang berkewajiban dan mempunyai kapasitas untuk memperoleh solusi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sesama masyarakat korban.
KP4D merupakan wakil masyarakat yang berperan membantu masyarakat, antara lain: mengumpulkan data korban dan memverifikasi bantuan agar tepat sasaran. KP4D harus mempunyai strategi yang baik dan benar, misalnya: mengajukan proposal kepada BRR dan lembaga donor lainnya dalam menunjang program perencanaan gampong dan program internal KP4D, melakukan lobby dengan pihak-pihak lainnya; membentuk delegasi yang memiliki mandat resmi anggota KP4D Nagan Raya, melakukan advokasi dengan melibatkan pers untuk melakukan tekanan sehingga mampu mempengaruhi arah pengambilan kebijakan, mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Prakarsa Pembangunan Partisipatif di BRR, KP4D jangan pernah memberikan data-data yang dikumpulkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Rate this article



del.icio.us
Digg
Komentar ( dikirim):
Beri Komentar