Soal Gubernur Didesak Mundur dari BRR, Dinilai Bertentangan dengan UU 10/2005
Hal itu ditegaskan Sekretaris Bapel BRR NAD-Nias, T Kamaruzzaman, dalam siaran pers bertitel Imbauan Kepada Rakyat Aceh , yang diterima Serambi, Kamis (10/4). Saya menilai bahwa pernyataan sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 15 ayat 3 Perpu No.2 Tahun 2005 kemudian menjadi UU No. 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan BRR NAD-Nias, dimana disebutkan bahwa untuk Wakil Kepala Bapel dijabat secara Jabatan (ex-officio) oleh Gubernur Aceh, katanya.
Dikatakannya, pernyataan tersebut juga berdampak dapat menutup/mempengaruhi intervensi aspirasi daerah terhadap kebijakan BRR yang terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana secara cerdas dan santun sesuai ketentuan yang ada. Dengan adanya kedua pejabat tersebut di BRR, diharapkan semua masukan dari elemen masyarakat serta rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan ke BRR, akan selalu diperhatikan dan dibicarakan secara baik dan sesuai ketentuan ke pihak-pihak terkait, ujarnya.
Meski demikian, sebut T Kamurazzaman yang akrab disapa dengan panggilan Ampon Man itu, kesemuanya tidak dapat diputuskan sendiri oleh Bapel BRR, apalagi jika menyangkut sumber dana serta program-program yang akan dilaksanakan. Sebab, semua ini terkait dengan aspek Perencanaan Anggaran Negara yang membutuhkan persetujuan dari DPR-RI, Menteri Keuangan, Bappenas serta persetujuan Presiden Republik Indonesia sendiri, tegasnya.
Komprehensif
Menurut Ampon Man, pembangunan yang komprehensif untuk mensejahterakan seluruh rakyat Aceh, hanya dapat dilaksanakan di tengah suasana aman, tentram, tertib, serta didukung sikap komunikasi politik yang baik dan sehat dari segenap lapisan masyarakat. Karena itu, tanggung jawab semua elemen masyarakat, terutama elit-elit politik sangat dibutuhkan untuk masa kini dan masa depan Aceh, sebut Sekretaris Bapel BRR NAD-Nias itu.
Guna menjaga agar situasi dan kondisi di Aceh tetap kondusif, aman dan terkendali, ia mengingatkan segenap elemen masyarakat agar tetap waspada dan tidak membiarkan pihak-pihak yang anti perdamaian memprovokasi keadaan. Implementasi dan revisi UUPA yang merupakan cerminan dari MoU Helsinki sebagai hasil jerih payah seluruh rakyat Aceh sangat membutuhkan perhatian, tenaga dan pikiran kita dalam membangun masyarakat Aceh yang adil, sejahtera dan bermartabat secara permanen bersama-sama rakyat Indonesia lainnya, katanya.
Sehubungan dengan itu, proses kesinambungan rehab-rekon pada Tahun Anggaran 2009 dan seterusnya, kata Ampon Man, selanjutnya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh bersama kementerian/lembaga terkait. Perbaikan serta program-program terkait lainnya untuk kesempurnaan dan kelanjutan rehab-rekon, dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009 dan seterusnya dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan lembaga donor lain yang masih ingin membantu Aceh dan Nias, pungkasnya.(ask)
Sumber : Serambi Indonesia



del.icio.us
Digg
Komentar ( dikirim):
Beri Komentar