Newsletter
Email:
Poll: Jajak Pendapat
Bagaimana Menurut anda situs KP4D.ONLINE yang baru ini?
BERANDA | REHAB DAN REKON | Penerima Rumah Ganda Dieksekusi Bulan Depan, Rumah yang Dobel Sudah Disegel

Penerima Rumah Ganda Dieksekusi Bulan Depan, Rumah yang Dobel Sudah Disegel

Font size: Decrease font Enlarge font
image Budha Tzu Chi

Serambi, BANDA ACEH - Ketua Tim Verifikasi Rumah Bantuan Tsunami BRR NAD-Nias, Sulaiman AB mengatakan, rumah yang diterima dalam jumlah ganda oleh perorangan korban tsunami di Kompleks Perumahan Bantuan Budha Tzu Chi Desa Panteriek, Kota Banda Aceh, akan dieksekusi atau dikosongkan mulai Februari mendatang.

Akhir bulan ini tim verifikasi kembali mengumpulkan penghuni yang telah terdata menerima rumah ganda untuk diberikan penyuluhan dan peringatan agar mereka memilih salah satu saja dari rumah-rumah yang diterimanya, ujar Sulaiman AB kepada Serambi, Selasa (22/1) ketika dimintai tanggapannya tentang kapan eksekusi terhadap penerima rumah ganda bantuan tsunami itu dilaksanakan.

Sulaiman yang mantan Danpuspom ABRI itu mengatakan, 68 unit rumah di kompleks perumahan tsunami bantuan Budha Tzu Chi (BTC) di Desa Panteriek, Banda Aceh, sudah disegel. Itu karena, penghuninya ketahuan sudah mendapat rumah bantuan di tempat lain.

Bahkan, beberapa di antaranya sudah membuat surat pernyataan kepada Tim Verifikasi dan Penertiban Rumah Bantuan Tsunami BRR. Dalam surat pernyataan yang dibuat sendiri itu, para penerima mengaku telah menerima rumah bantuan di tempat lain, oleh karenanya akan segera mengosongkan rumah bantuan BTC yang dihuninya di kawasan Panteriek.

Eksekusi atau pengosongan rumah ganda, menurut Sulaiman, tidak hanya dilakukan terhadap penerima rumah bantuan BTC di Desa Panteriek, tapi juga di lokasi lain di seluruh Aceh. Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Verifikasi dan Penertiban Rumah Bantuan Tsunami BRR, selain di Panteriek, masih banyak ditemukan kasus serupa di lokasi berbeda.

Sebetulnya, menurut Sulaiman, sosialisasi penertiban terhadap penerima rumah ganda sudah dilakukannya sejak awal 2007. Bahkan tim verifikasi sudah mengumumkan ke media massa agar penerima rumah bantuan tsunami yang lebih dari satu segera melaporkan kepada tim sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, jika tidak dilaporkan kepada tim, maka ketika tim melakukan operasi penertiban dan borok itu terbongkar, maka korban tsunami yang menerima rumah tsunami lebih dari satu, bisa dituduh melakukan penipuan dan hukumannya sangat berat.

Selain itu, kata Sulaiman AB, masyarakat umum dan sesama korban tsunami yang mengetahui korban tsunami maupun orang lain yang menerima rumah bantuan lebih dari satu, diminta untuk melaporkannya ke Tim Verifikasi dan Penertiban Rumah Tsunami BRR.

Memasuki tahun keempat rehab-rekons akibat tsunami di Aceh, ia ingatkan bahwa penerima rumah bantuan yang menerima lebih dari satu dan tidak melapor secara jujur kepada tim, maka harus siap menerima risiko yang akan dijatuhkan tim verifikasi kepadanya.

Sedangkan bagi yang telah melapor, kata Sulaiman, diberikan pilihan untuk melilih salah satu rumah bantuan yang diterimanya. Salah satu rumah bantuan yang diterimanya harus dia lepas untuk dibagikan kepada korban tsunami yang sampai kini masih menghuni barak atau shelter. Sebagian penghuni shleter itu masih tersebar di belakang Stadion Harapan Bangsa Desa Lhoong Raya, Banda Aceh.

Segera beri sanksi

Penjabat (Pj) Ketua Dewan Pengawas BRR NAD-Nias, Naimah Hasan mendesak agar sanksi terhadap korban tsunami yang menerima bantuan rumah lebih dari satu, segera dilaksanakan. Alasannya, berdasarkan ketentuan yang diatur, rumah korban tsunami yang hancur akibat tsunami, cuma bisa diganti satu unit. Jadi, jika ada korban tsunami yang menerima dua unit atau lebih, maka ia bisa digugat dan dituduh telah melakukan manipulasi data.

Orang yang melakukan manipulasi data bantuan bencana alam, hukumannya sangat berat, ujar Naimah, mengingatkan.

Untuk itu, kata Naimah, korban tsunami yang telanjur menerima rumah bantuan lebih dari satu, segera melapor kepada tim, supaya tidak dituduh memanipulasi data calon penerima rumah bantuan.

Kepada tim, Pj Ketua Dewan Pengawas BRR NAD-Nias ini berpesan agar dalam melaksanakan tugasnya jangan pilih kasih atau tebang pilih. Tegakkanlah aturan dengan benar dan berikan sanksi secara adil, sehingga memuaskan masyarakat korban tsunami yang telah berlaku jujur kepada tim, demikian Naimah. (her)

Sumber : Serambi Online

Tambah ke: Add to your del.icio.us del.icio.us | Digg this story Digg

Komentar ( dikirim):

Beri Komentar comment

Masukkan kode gambar yang anda lihat pada gambar dibawah ini:

  • email Email to a friend
  • print Cetak
  • Plain text Plain text
Tags
No tags for this article
Rate this article
0
Powered by KP4D CMS